🔥 Selamat datang di blog NFNews (Nusa Fakta News) ! Jangan lupa follow dan bagikan ya! Ketua DPRD Buton Tengah Menilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Ketua DPRD Buton Tengah Menilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

 

Ketua DPRD Buton Tengah Menilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

NFNews - Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, S.K.M., M.AP., menyampaikan pandangannya terkait sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan sebagai bagian dari kementerian.

Menurut Sa’al, penegasan tersebut memiliki dasar konstitusional yang jelas serta sejalan dengan arah reformasi ketatanegaraan pascareformasi 1998. Ia menilai, pengaturan posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain yang telah dipertimbangkan secara matang dalam sistem hukum Indonesia.

“Secara konstitusional, kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden. Hal ini telah diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Sa’al saat dimintai keterangan, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai kesamaan pandangan antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencerminkan upaya menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Menurutnya, pertanggungjawaban Polri secara langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara merupakan prinsip penting agar institusi kepolisian tidak terjebak dalam kepentingan sektoral.

“Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, pola pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui kementerian yang bersifat teknis dan sektoral,” jelasnya.

Sa’al juga mengapresiasi kesepahaman seluruh fraksi di Komisi III DPR RI dalam mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Ia menilai konsensus tersebut menunjukkan kedewasaan politik serta kesadaran bersama akan pentingnya supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.

Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sa’al berpandangan bahwa optimalisasi lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Menurutnya, peran Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri perlu terus diperkuat demi menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.

“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas serta fungsi pengawasan DPR menjadi instrumen penting agar Polri tetap profesional dan berjalan sesuai mandat konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri tidak hanya terbatas pada aspek struktural dan regulasi, tetapi harus menyentuh pembenahan budaya hukum dan mentalitas aparat. Pemanfaatan teknologi, seperti kamera tubuh dan kecerdasan artifisial, menurutnya perlu diimbangi dengan penguatan etika dan integritas.

Lebih lanjut, Sa’al mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri tetap berlandaskan konstitusi dan kerangka hukum yang berlaku, bukan semata-mata didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan reformasi sektor keamanan.

“Penegasan Komisi III DPR RI mengenai posisi Polri di bawah Presiden penting untuk meredam polemik yang tidak produktif. Ke depan, perhatian utama seharusnya diarahkan pada upaya memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama